Selamat datang Karjo Mania

Sabtu, 11 Januari 2014

Tentang BPJS Kesehatan dan Cara Pendaftaran

BPJS Kesehatan
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diluncurkan mulai 1 Januari 2014 ini, dimana BPJS ini menggantikan peran ASKES. Untuk menjadi anggota BPJS masyarakat perlu melakukan pendaftaran ke dirinya melalui kantor-kantor cabang BPJS.
Sebelum Mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa BPJS itu dan bagaimana cara pendaftaran anggota yang kami kumpulkan dari berbagai sumber.
Apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan proggram jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan Mulai Operasional?
BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.
Apa itu Jaminan Kesehatan?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayari iuarannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Ada Berapa Kelompok Peserta BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Apa yang dimaksud dengan PBI jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
JKN yang bersifat asuransi sosial ini tentu menjadi harapan besar masyarakat. Apalagi, premi atau iuran bulanan yang ditawarkan JKN bisa dipilih sendiri oleh anggotanya, menyesuaikan dengan tingkat kemampuannya.
“Ada tiga jenis pilihan premi yang dibayar tiap bulan. Untuk pelayanan di ruang kelas 3, besarnya Rp25.500 per orang. Untuk pelayanan rawat inap di kelas 2, besarnya Rp42.500 setiap orang per bulan, dan pelayanan di kelas 1 sebesar Rp59.500 per orang,” kata salah satu petugas di call center Hallo Kemkes.

Cara Pendaftaran Anggota BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dibagii menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
  1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
  2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  3. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  4. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini PT. Askes memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses http://www.bpjs-kesehatan.go.id/